Jumat, 23 Desember 2011

Artikel Aktualitas (PROFESIONALISME GURU PASCA SERITIFIKASI)

Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Pemerintah Indonesia sebenarnya jauh hari sudah mengisyaratkan akan memberlakukan sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan Akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah. Tujuan dikeluarkan Undang-Undang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru-guru. Secara formal, Undang-undang guru dan dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraanya. Oleh karena itu lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional yaitu, yang berpendidikan minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi
Ada beberapa problematika sertifikasi. Pertama, menurut saya pendidikan profesi kepada calon guru seyogyanya diperuntukan bagi lulusan S1 atau D-IV non-kependidikan. Karena materi ajar program S1 atau D-IV Kependidikan pada dasarnya telah memiliki dasar-dasar kompetensi yang diharapkan. Kedua, penyelenggaraan pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan. Ada baiknya mempertimbangkan masa kerja serta rekam jejak pengalaman mengajar guru yang bersangkutan.
Wibowo (2004) mengatakan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
1)        Melindungi profesi pendidik dan tenaga kepemdidikan.
2)        Melindungi masyarakat dari prktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3)        Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyedikan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4)        Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
5)        Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan mutu kependidikan.
Dengan demikian, dalam rangka peningkatan kemampuan profesional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan uji kompetensi secara berkala agar kinerjanya terus meningkat dan tetap memenuhi syarat profesional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar